October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Tetapkan Wali Kota Bima Tersangka Korupsi Rp65 Miliar

IVOOX.id - KPK telah mengungkap kasus korupsi senilai Rp 8,6 miliar yang melibatkan Wali Kota Bima yaitu Muhammad Lutfi. Dalam pengungkapan ini, KPK menemukan bahwa Wali Kota Lutfi diduga terlibat dalam pengkondisian proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kota Bima, bersama seorang anggota keluarga intinya.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, pengondisian proyek ini dimulai sekitar tahun 2019. Lutfi bersama keluarga intinya diduga telah meminta dokumen-dokumen terkait proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Bima.

“Tahun 2019, MLI (Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelear konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan bahwa proses penyusunan proyek-proyek dengan anggaran besar dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima MLI.

Lutfi juga diduga secara sepihak menentukan pemenang pekerjaan proyek-proyek tersebut, meskipun proses lelang hanya berjalan sebagai formalitas dan pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Beberapa proyek yang dikondisikan termasuk pelebaran jalan Nungga Toloweri, pengadaan listrik, dan PJU perumahan Oi'Foo.

Uang yang diterima oleh Lutfi dari para kontraktor yang dimenangkan diperkirakan mencapai Rp 8,6 miliar dan diduga disetor melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

Atas pengondisian tersebut, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan hingga mencapai Rp 8,6 miliar," ucap Firli.

Muhammad Lutfi saat ini dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Muhammad Lutfi mematangkan karir politiknya dengan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar selama periode 2009 – 2014 mewakili Dapil Nusa Tenggara Barat. Ia terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golongan Karya setelah memperoleh 59.704 suara. 

Di DPR RI, H. Muhammad Lutfi, SE, duduk di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, penanggulangan bencana, KPAI, Baznas dan pemberdayaan perempuan. 

0 comments

    Leave a Reply