October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Tetapkan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi di BPPD Sidoarjo

IVOOX.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menemukan bukti bahwasanya Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor turut menikmati aliran uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Betul yang bersangkutan (tersangka baru) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/24).

Meski sudah menemukan bukti keterlibatan Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ali belum merinci peran dan sangkaan pasal yang dapat menjerat tersangka. 

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik,” ucap Ali.

Lebih lanjut Ali menegaskan pihaknya masih menahan 12 tersangka lainya dalam perkara tersebut. Masa penahanan 11 tersangka berlaku hingga 24 April 2024. Sementara satu tersangka ditahan hingga 22 April 2024. 

“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari kedepan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” tutur Ali.

12 tersangka yang dimaksud adalah Siska Wati, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati.

Kemudian, tersangka ke-12 adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.

0 comments

    Leave a Reply