March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Temukan Skema Bagi-Bagi Proyek di Tiga Lokasi

IVOOX.Id.Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menemukan  dokumen  skema bagi-bagi proyek pembangunan PLTU Riau-1 di tiga lokasi penggeledahan.

Dokumen itu ditemukan ruang kerja Eni Maulani Saragih di Kantor Pusat PT PLN  dan Kantor PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Indonesia Power

"Cukup banyak dokumen terkait PLTU Riau-1 yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerjasama sejumlah pihak di kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin ( 16/7) malam.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah alat bukti elektronik, seperti Closed Circuit Television (CCTV) dan alat komunikasi di salah satu lokasi penggeledahan.

"(CCTV) diamankan dari salah satu lokasi. Belum bisa kami sampaikan (lengkapnya)," ujar Febri.

BACA JUGA: Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.

 

0 comments

    Leave a Reply