September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Telisik Dugaan Arahan Khusus Nurdin Abdullah dalam Pengadaan Proyek di Sulsel

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah. Lembaga antirasuah mendalami arahan khusus Nurdin dalam pengadaan proyek di Sulsel.

Hal ini didalami penyidik KPK melalui lima pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sulsel. Lima PNS yang diperiksa antara lain Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin yang diperiksa pada Sabtu (13/3) di kantor Kepolisian Daerah Sulsel.

“Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (14/3).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

0 comments

    Leave a Reply