May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Tanggapi Pengajuan "Justice Collaborator" Budi Mulya

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) oleh Budi Mulya, terpidana perkara tindak pidana korupsi Bank Century.

"Kalau JC itu kan harus dilihat dulu. Syaratnya JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama. Yang kedua apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar, intinya dua itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, seperti dilansir Antara.

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara Festival Media Digital Pemerintah "Transparansi Untuk Partisipasi" yang merupakan rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12).

"Kalau, misalnya, beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan JC, Biro Hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dulu fakta-fakta itu. Kalau pun nanti akan dibuka, dia buka bagian apanya," ucap Syarif.

Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi Bank Century tersebut masih berjalan. "Kita kan sedang berjalan tetapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting," ungkap Syarif.

Sebelumnya, Anne Mulya istri Budi Mulya dan Nadia Mulya yang merupakan putri dari Budi Mulya serta ditemani oleh koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu soal pengajuan JC dari Budi Mulya itu.

Untuk diketahui, Budi Mulya merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

0 comments

    Leave a Reply