October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Tak Berniat Mundur Sidik Kasus BLBI

IVOOX.id, Jakarta - Putusan bebas Syafruddin tidak menyurutkan Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK)  untuk  mengusut kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penyidik terus memeriksa kepada dua orang tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim).  Febri semakin yakin bahwa kasus ini bukan masuk ranah perdata, tetapi pidana

"Justru dari diskusi ini, semakin kuat ya, bahwa isu di perkara ini bukan isu administratif apalagi isu perdata, ya," tambah Febri, dikutip Antara.

Sebelumnya pada 9 Juli 2019, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Namun, putusan kasasi tersebut tidak diambil dengan suara bulat

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

 

0 comments

    Leave a Reply