March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Sudah Sita Rp22 Miliar Dari Kasus Suap Proyek SPAM PUPR

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sekitar Rp22 miliar yang telah dikembalikan terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Pengembalian itu dilakukan oleh 59 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

"59 orang tersebut sampai hari ini juga telah mengembalikan uang ke penyidik kemudian kami sita masuk dalam berkas perkara dengan nilai sekitar Rp22 miliar kemudian dalam mata uang asing ada 148.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

KPK pun, kata dia, menghargai pengembalian uang tersebut.

"Jadi, pengembalian ini tentu kami hargai meskipun kami menduga masih ada pihak lain yang diindikasikan juga sudah menerima uang dari PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) terkait dengan proyek penyediaan air minum," ucap Febri, dikutip Antara.

Febri menyatakan bahwa lembaganya juga telah memeriksa banyak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR yang memegang proyek-proyek SPAM di banyak daerah di seluruh Indonesia.

"Jadi, ini memang sangat kami sayangkan karena ternyata proyek-proyek air minum yang tersebar di banyak daerah di seluruh Indonesia tersebut itu diduga ada aliran dana di sana dan ini cukup masif terjadi," tuturnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan penyidikan kasus tersebut terutama untuk pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut yang sudah menjadi tersangka.

"Sementara untuk pihak-pihak pemberi sebentar lagi akan di proses persidangan," kata Febri.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

0 comments

    Leave a Reply