May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Sita 40 Ribu Dolar Singapura Dari Mobil Lucas si Pengacara

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sekitar 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah mobil advokat bernama Lucas pada Senin (1/10) malam.

"Dari penggeledahan itu disita uang sekitar 40 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura ada sekitar 40 lembar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).

Untuk diketahui, KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan petinggi Lippo Group.

Febri pun menyatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan penyitaan uang 40 ribu dolar Singapura tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK saat ini.

"Kami sedang menelusuri lebih lanjut dan melakukan kroscek berbagai informasi dugaan keterkaitannya dengan perkara pokok yang sedang diproses saat ini," tuturnya, dikutip Antara.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Jakarta.

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply