September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Pastikan Relasi dengan Kepolisian Tetap Solid

IVOOX.id - Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan bahwa hubungan antara KPK dan pihak kepolisian tetap solid meskipun Ketua KPK, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh kepolisian pada Rabu malam (22/11/2023).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, hari Kamis (23/11/2023), Marwata menyampaikan, "Hubungan sama saja, kita berkoordinasi dengan kepolisian tidak ada masalah. Ini menyangkut lembaga, bukan individu. Jadi, kelembagaannya tidak terganggu, semua tetap berjalan lancar." Ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

Marwata menegaskan bahwa kerjasama antara KPK dan kepolisian tidak terpengaruh oleh status tersangka yang menimpa Ketua KPK. 

"Kita sama sekali tidak mengalami gangguan dalam koordinasi dengan Kementan, jadi kerjasama dengan pihak kepolisian juga tidak ada masalah," tambahnya.

Meskipun diakui bahwa kepercayaan publik pada lembaga anti-rasuah ini mungkin mengalami penurunan, Marwata menjamin bahwa KPK tetap berkomitmen untuk menunjukkan kinerjanya. 

"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini. Kita akan menyelesaikan semua perkara, baik yang sedang kita tangani maupun hasil pengembangan dalam tahap penuntutan maupun proses penyidikan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tim penyidik Polda Metro Jaya, bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Firli diindikasikan melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau hadiah terkait tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply