October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Panggil Staf Sekjen PDIP untuk Perkara Harun Masiku

IVOOX.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kusnadi selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk kasus tersangka Harun Masiku pada perkara dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Untuk Kusnadi, informasinya pemeriksaan dilakukan, Rabu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2024).

Ia mengatakan, Kusnadi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut soal keterangan yang akan didalami dalam pemeriksaan pada Kusnadi.

"Diperiksa sebagai saksi. Untuk materi pemeriksaannya belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku. KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).

Yang terbaru KPK berencana memanggil Kunadi, Staf Sekjen PDIP sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penyidik KPK menyita ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada saat Senin (10/6/2024).

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku yang selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Kasus tersebut juga melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

0 comments

    Leave a Reply