May 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Panggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E.


Ganjar diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.


Selain Ganjar, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Bupati Morowali Aptripel Tumimomor.


"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Jumat (10/5).


Dalam kasus ini, Markus terlibat dalam dua perkara. Pertama, Ia dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.


Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.


Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-E lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-E. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.


Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Teranyar, KPK menyita satu mobil milik Markus yang diduga terkait dengan kasus korupsi KTP-E.

0 comments

    Leave a Reply