May 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Lampung Tengah

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah lainnya. Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (12/2).

Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah itu, yakni anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Syamsudin, Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah Anang Hendra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah Sopian Yusuf, dan Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah H Roni Ahwandi.

Selanjutnya, enam anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, yaitu Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, dan Muhlisin Ali.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," ujar Febri, seperti dikutip antara

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya, Mustafa (Bupati Lampung Tengah nonaktif) telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018

0 comments

    Leave a Reply