October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Panggi Kalapas Kualasimpang Davy Bartian Terkait Perkara Wawan

IVOOX.id,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil Kalapas Klas II B Kualasimpang Aceh Tamiang Davy Bartian dalam penyidikan kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Davy diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW dan RAZ terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (20/2)

Sebelumnya, saksi Davy tak memenuhi panggilan pada Rabu (12/2).

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Dian Anggraini, ibu rumah tangga yang juga istri dari mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wawan dan Rahadian.

Saksi Dian juga sebelumnya tak memenuhi panggilan pada Selasa (11/2) tanpa keterangan.

Selanjutnya tiga saksi untuk tersangka Wawan, yakni Meky Tanjung seorang dokter, Corporate Medical Management Director RS OMNI Maria Yulita, dan Rahadian Azhar.

KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

.

 

0 comments

    Leave a Reply