March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Suap Meikarta ke Penuntutan

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Penyidikan untuk tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai. Hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/12).

Tiga tersangka itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T), dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sidang terhadap ketiganya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Unsur saksi yang telah diperiksa untuk tiga tersangka itu adalah CEO, pejabat dan pegawai Lippo Group, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kab Bekasi, Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.

Usai diperiksa KPK pada Kamis, Billy Sindoro membenarkan bahwa lokasi penahanannya akan dipindahkan ke Bandung untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Iya di Bandung," kata Billy, dikutip Antara.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

0 comments

    Leave a Reply