KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta
IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8).
RJ Lino adalah terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.
"Hari ini, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penahanan RJ Lino saat ini telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
"Ada pun dakwaan yang disusun oleh tim JPU sebagai berikut. Pertama: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021 setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.
Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.
Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai "Owner Estimate" (OE).
Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa "commision test" yang lengkap di mana "commission test" tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.
Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri atas 5.344.000 dolar AS berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS berlokasi di Pelabuhan Palembang, dan 5.290.000 dolar AS berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.
0 comments