September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Kembali Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bupati Labuhan Batu

IVOOX.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR). Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Yusrial Suprianto (YS) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).

“KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Jumat (26/1/2024).

Untuk proses penyidikan, keduanya bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK akan terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2024.

"Mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024," tutur Ali.

YSP dan WRS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka dan menahan EAR, anggota DPRD Labuhan Batu RSR, dua pihak swasta ES dan FS.

"Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahahan untuk Tersangka EAR, RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Januari 2024 di Rutan KPK," tutur Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron Jumat (12/1/2024).

0 comments

    Leave a Reply