March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK: Kekayaan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Rp600 juta dan 2.752 Dolar AS

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Hukum dan HAM masih rendah.

"Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01-KP.07.06 Tahun 2012 tentang pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang wajib melaporkan harta kekayaan terdapat 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Salah satu unsur pejabat yang wajib melaporkan adalah Kepala Lembaga Permasyarakatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/7/2018)

Untuk tahun pelaporan 2017, kata Febri, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat 5.832 wajib lapor LHKPN.

"Dari seluruh wajib lapor tersebut, yang melaporkan baru 1.494 orang, belum lapor 4.338 orang sehingga tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62 persen," tuturnya.

Menurut Febri, kepatuhan Kemenkumham tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepatuhan seluruh wajib lapor adalah 66,59 persen dengan total wajib lapor 322.213 orang.

Sedangkan yang sudah lapor 160.739 orang dan belum lapor 80.651 orang.

Sementara untuk laporan harta kekayaan Kepala Lapas terdapat 107 wajib lapor.

"Telah lapor 39 orang, belum lapor 68 orang, tingkat kepatuhan Kalapas 36,45 persen. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," ungkap Febri.

Hal tersebut, lanjut Febri, sepatutnya menjadi perhatian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM jika memang berkeinginan melakukan perubahan dan pencegahan korupsi.

"Karena melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan perolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal. Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar," tuturnya.

Selain itu, kata dia, kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan diharapkan ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak yang tentu akan lebih baik jika dimulai dari pengawasan internal.

Khusus untuk tersangka Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Febri menyatakan pelaporan terakhir dilakukan pada Maret 2015 dengan kekayaan Rp600 juta dan 2.752 dolar AS.

Namun, KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan Kemenkumham Kanwil Gorontalo dan Kanwil Bengkulu yang telah 100 persen, dan unit pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi, yaitu mencapai 95 persen.

"Kami harap kepatuhan yang tinggi ini dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja yang lain, baik di Kemenkumham ataupun kementerian/lembaga lain," kata Febri.

0 comments

    Leave a Reply