October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Kantogi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

IVOOX.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terkini, kasus tersebut yang telah masuk dalam tahap penyidikan.


Meskipun belum diumumkan secara resmi, KPK mengonfirmasi bahwa mereka

Kemudian Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa calon tersangka telah ada dalam kasus tersebut, namun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas calon tersangka tersebut.

Hal ini merupakan langkah yang berbeda dari prosedur biasanya di mana KPK biasanya menetapkan tersangka sebelum memulai penyidikan.

"Calon [tersangka] ada. Enggak usah saya sebutkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers penyidikan kasus LPEI di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).

Penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh KPK sehari setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melaporkan kasus serupa kepada Kejaksaan Agung.

Meski demikian, KPK menyatakan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sebelum laporan dari Menteri Keuangan.

Sejumlah pihak terkait telah diminta klarifikasi oleh penyidik KPK sebelum kasus ini resmi masuk dalam tahap penyidikan. Namun, KPK enggan mengungkapkan identitas dari pelapor kasus tersebut.

Laporan kasus ini diterima oleh KPK pada 10 Mei 2023, dan kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.

Selanjutnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa langkah KPK untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi proses hukum di dua lembaga penegak hukum yang berbeda.

Meskipun demikian, Ghufron membuka kemungkinan bahwa obyek kasus yang ditangani oleh KPK dapat berbeda dengan yang dilaporkan kepada Kejaksaan Agung, atau sebaliknya.

Nilai indikasi kerugian yang diumumkan oleh KPK dalam kasus LPEI juga berbeda dengan yang dilaporkan kepada Kejagung.

Ghufron mengungkapkan bahwa KPK telah menelaah tiga dari enam laporan terkait debitur LPEI yang bermasalah, dengan indikasi kerugian mencapai sekitar Rp3,45 triliun.

Langkah-langkah KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dan menjaga keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Semua pihak berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil demi kepentingan publik

0 comments

    Leave a Reply