KPK Jelas Konstruksi Perkara Terkait Korupsi Tanah Munjul
IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021, bersama empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta Ditahan KPK
"Dimulai pada Februari 2019, tersangka RHI meminta tersangka AR dan tersangka TA melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Awalnya penawaran itu menggunakan nama Andyas Geraldo (anak tersangka Rudy), dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp7,5 juta/meter persegi (m2) yang diklaim sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
"Pada Maret 2019, tersangka AR bersama tersangka TA menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m² dan saat itu juga langsung disetujui tersangka RHI dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus," ucap Firli.
Masih di Maret 2019, tersangka Yoory selaku Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp108,99 miliar, padahal belum dilakukan negosiasi harga antara tersangka Yoory dengan tersangka Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
"Pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 di Kantor PPSJ antara tersangka YRC dengan tersangka AR dan di hari yang sama, PPSJ mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening tersangka AR sebesar Rp108,99 miliar," ungkap Firli.
Selanjutnya, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo tersangka Rudy dan tersangka Anja kembali menyetujui dan memerintahkan tersangka Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap II kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
"Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul di mana lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen," tutur-nya.
Firli mengatakan berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3 juta per rmeter2.
"Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasi-nya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada tersangka AR di rekening Bank DKI atas nama tersangka AR sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar," ujar Firli.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, kata dia, tersangka Rudy meminta tersangka Anja dan tersangka Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi tersangka Rudy dan tersangka Anja.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar," kata Firli.
0 comments