April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tenaga Ahli Taufik Kurniawan

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Haris Fikri yang merupakan tenaga ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Haris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan (TK).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Fikri, Tenaga Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/2).

Selain Haris, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Taufik Kurniawan, yakni Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan Tahun 2016 Muhammad Nafi.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang penahanan terhadap Taufik Kurniawan selama 30 hari dimulai 2 Februari sampai 3 Maret 2019.

Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.

"Ini merupakan perpanjangan yang kedua sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ucap Febri, dikutip Antara.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 comments

    Leave a Reply