KPK Imbau Umar Ritonga Menyerahkan Diri
IVOOX. id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) member batas waktu Sabtu (21/7) kepada orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Umar Ritonga untuk menyerahan diri. Jika tidak KPK mempertimbangkan meminta polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/7) mengatakan, pertimbangan penetapan sebagai buronan itu dikarenakan Umar melarikan diri ketika hendak ditangkap penyidik KPK. Berdasarkan hal itulah lembaga antirasuah mengultimatum sampai besok agar Umar menyerahkan diri.
"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," kata Febri
Umar Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA) Effendy Sahputra. Mereka dijerat terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pada tahun anggaran 2018 di Kabupaten Labuhanbatu.
KPK, mengimbau kepada Umar agar segera bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang membelenggunya. Ia meminta Umar cepat-cepat menyerahkan diri sebagai tersangka ke KPK.
"Pada pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," ucap Febri.
0 comments