April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Hargai Putusan Pengadilan Terhadap Sejumlah Terdakwa Suap Meikarta

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap para terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"KPK menghargai putusan pengadilan terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Namun, kata dia, ada juga terdakwa lain yang relatif bersikap kooperatif sehingga hukumannya lebih rendah.

"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, terkait dengan peran korporasi juga menjadi perhatian lembaganya dalam perkara suap tersebut.

"Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul pada persidangan dan pertimbangan hakim," ujar Febri, dikutip Antara.

Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.

Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Sementara itu pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

0 comments

    Leave a Reply