KPK Geledah Rumah Iwa Karniwa di Bandung dan Cimahi
IVOOX.id, Jakarta - Setelah kemarin menggeledah ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa, hari Kamis (1/8) ini, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka suap izin proyek Meikarta itu di Bandung, juga rumah pribadinya di Cimahi.
Hal tersebut dikorfirmasi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta. "Tim saat ini berada di rumah dinas tersangka IWK untuk lanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," ungkap Febri.
Kemarin, KPK menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa dan kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Seperti diberitakan, dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Kasus Meikarta berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
0 comments