September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait Mensos jadi Tersangka,, Warganet Minta para Pelaku Dihukum Mati

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers terkait OTT Kementerian Sosial terkait korupsi dana bantuan sosial Covid-19 senilai Rp 17 miliar.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut program bansos untuk masyarakat di tengah pandemi di Jabodetabek.

"Tersangka JPB menyerahkan diri ke KPK pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Program sembako lewat Kementerian Sosial tersebut bernilai Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak untuk dua periode penyaluran paket sembako senilai Rp300 ribu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yang terdiri dari, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan MJS, serta dua orang dari pihak swasta yang berinisial AIM dan HS.

Diketahui, Kemensos menetapkan fee yang wajib dibayarkan oleh pihak swasta sebagai rekanan untuk disetorkan kepada Kemensos dengan nilai Rp 10 ribu untuk tiap paket.

Adapun menurut dugaan KPK hingga saat ini, Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako dalam dua periode penyaluran.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," jelas Ali.

Adapun dana hasil korupsi tersebut digunakan Mensos Juliari untuk keperluan pribadi.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dalam video konferensi pers tersebut, diperlihatkan juga uang tunai yang disimpan dalam beberapa koper dengan mata uang rupiah, dolar Singapore dan dolar Amerika.

Merasa geram, warganet berbondong-bondong membanjiri komentar para konferensi live tersebut dan meminta para pelaku untuk di hukum mati.

“Coba tembak.mati aja, biar ada efek jera nya," tulis akun Fachri Fachri.

Selain itu, akun dengan nama Feri Adi S juga menulis, “Korupsi dana bansos hukum mati.”

Lebih lanjut, akun bernama M. Syafrinal juga menyebut bahwa koruptor merupakan penghianat yang harus dihukum mati.

“Koruptor =penghianat hukum mati. Ayo anggota dewan segera buat UU nya,” tulis M. Syafrinal.

0 comments

    Leave a Reply