May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Dukung BPK Hadapi Gugatan Sjamsul Nursalim

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya yang dijadikan pihak tergugat terkait gugatan perkara oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/2).

Adapun gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Karena laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL (Surat Keterangan Lunas) pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sebelumnya," ucap Febri.

Apalagi, lanjut Febri, secara substansi hasil pemeriksaan BPK tersebut dan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Setidaknya sampai pada tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah," kata dia, dikutip Antara.

Ia menyatakan bahwa lembaganya justru sudah memberikan ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk datang memenuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali.

"Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana. Terkait dengan upaya menghadapi gugatan tersebut, KPK sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pokok perkara kasus BLBI tersebut juga terus dicermati, terutama pelaku lain yang dapat diproses lebih lanjut setelah pengadilan memutuskan terdakwa sebelumnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama pihak lain.

Terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya itu.

Enam petitum itu sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) sebagai kerugian immateriil.

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.

0 comments

    Leave a Reply