May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Dorong Perbaikan Pengendalian Internal MA

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong adanya perbaikan pengendalian internal di Mahkamah Agung setelah operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (27/11).

"Kami sudah menggandeng BPKP untuk melakukan audit operasional terhadap beberapa pengadilan yang kami anggap cukup representatif, dimana pengendalian internal seharusnya bisa mencegah tindak pidana korupsi di pengadilan yang umumnya terkait suap, ini yang sebetulnya kami ingin doorong untuk MA bisa memperbaiki diri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11), seperti dilansir Antara

KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

"Persoalannya menurut kami terkait integritas hakim tersebut, secara umum, persoalan integritas. Hakim sudah ada perbaikan kesejahteraan karena untuk jajaran penegak hukum, penghasilan hakim lebih baik dari aparat penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan ini yang kami sayangkan," ungkap Alex, seperti dikutip Antara.

Reformasi birokrasi di lembaga pengadilan, menurut Alex, dinodai dengan oknum hakim menerima suap itu. "Kami terus berkoordinasi dengan jajaran MA ada evaluasi terkait dengan tata kelola di peradilan, misalnya akan mengevaluasi prosedur penanganan perkara dengan para pihak itu berinteraksi dengan aparat pengadilan," tambah Alex.

Terkait penerapan hukuman maksimal, baru ada satu hakim yang pernah dituntut seumur hidup dan juga dihukum seumur hidup, yaitu mantan hakim konstitusi Akil Mochtar.

"Tentu banyak pertimbangan saat JPU KPK melakukan penuntutan juga saat hakim menjatuhkan putusan. Berkaca dari perkara sebelumnya, kenapa JPU menuntut seumur hidup dan hakim sepakat? Jelas dalam fakta persidangan terungkap dan yang bersangkutan (Akil) tidak mengakui kesalahannya, tetap merasa tidak bersalah, jadi dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pertimbangan hal-hal yang meringankan maka JPU bisa mengajukan tuntutan seumur hidup," ungkap Alex.

Ia pun menjelaskan bahwa KPK tidak bisa serta merta menuntut hukuman paling berat bila hakim menyesali dan membuat kasus tersebut lebih terang.

"Kita lihat di proses penyidikan sampai persidangan apakah yang bersangkutan kooperatif atau menyesali perbuatan, atau membuka kasus yang lain, karena itu akan jadi hal yang meringankan, ketika ada hal meringankan jadi pertimbangan hakim tentu tidak bisa jadi dasar untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup," tambah Alex.

0 comments

    Leave a Reply