May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Diminta Hentikan Rotasi Pejabat

IVOOX.id, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta hentikan  rotasi pejabat struktural yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

"Kami sampaikan sikap agar pimpinan menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas. Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa KPK dijalankan dengan berpatokan pada sistem," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK,  Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu (15/8)

Berdasarkn informasi dihimpun antara,  menyembutkan ada enam  direktur yang posisinya dirotasi pimpinan KPK yaitu Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), Direktur Gratifiksi, Direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan dua direktur lainnya.

Posisi lain yang dirotasi adalah kepala biro hingga kepala bagian termasuk Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik yang totalnya ada sekitar 15 direktur, kepala biro dan kepala bagian.

Rotasi itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, sebab tak melibatkan Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. "Proses yang diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK membuat kami di Wadah Pegawai KPK perlu menyampaikan hal ini pada Pimpinan KPK dan juga pada publik sebagai pemilik KPK yang sesungguhnya," tambah Yudi.

Yudi mengakui bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi, namun yang menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.

"Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka, tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 UU KPK," jelas Yudi.

Menurut dia, sistem itulah yang memastikan peran masing-masing elemen dapat saling mengawasi sehingga mencegah potensi korup yang bisa terjadi ketika adanya kekuasan tanpa pengawasan dari elemen KPK itu sendiri.

Tanpa adanya hal tersebut maka rotasi dan mutasi berpotensi dapat menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi

"Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana, melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," tambah Yudi.

Yudi menjelaskan bahwa WP KPK sudah menemui pimpinan pekan lalu untuk membicarakan rotasi/mutasi tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan bahwa rotasi tersebut merupakan diskresi pimpinan untuk membuat KPK sebagai organisasi tetap berjalan dinamis.

0 comments

    Leave a Reply