October 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Dalami Saksi Mekanisme Proyek Waskita Libatkan Subkontraktor

IVOOX.id,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pelaksanaan proyek PT Waskita dengan melibatkan para subkontraktor.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan mekanisme pelaksanaan proyek PT Waskita dengan melibatkan para subkontraktor," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/2), seperti dilansir antara.

Keempat saksi yang diperiksa penyidik KPK tersebut yakni Direktur PT Waskita Realty,Tri Hartanto dan mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Danny Kusmanto, serta dua orang pegawai PT Waskita Karya masing-masing bernama Dino Ario dan Agus Winarno

Ali mengatakan keempat saksi diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

Diketahui selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.




 

0 comments

    Leave a Reply