November 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Dalami Peran Para Anggota DPRD Periode Lalu Terkait Korupsi RAPBD Jambi

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fakhrurozi (FR) dan kawan-kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa (3/8) memeriksa 10 saksi untuk tersangka Fakhrurozi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka FR dan kawan-kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/8).

10 saksi yang diperiksa, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi serta tujuh Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman, Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudi Hasan.

Pemeriksaan mereka digelar di Lapas kelas IIA Jambi.

KPK pada 17 Juni 2021 telah mengumumkan Fakhrurozi bersama tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 lainnya sebagai tersangka, yaitu Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk per orang dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.

0 comments

    Leave a Reply