October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Dalami Penggunaan Uang Suap oleh Mantan Penyidik Stepanus Robin

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang suap yang diterima tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

KPK telah memeriksa lima saksi untuk tersangka Robin dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021. Pemeriksaan digelar, di Gedung KPK, Jakarta.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya oleh tersangka SRP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Lima saksi yang diperiksa seluruhnya dari pihak swasta, yakni Rudolf Paul, Muahir, Adelia Safitri, Aston Hutabarat, dan Aditya Ginting.

Selain Robin, KPK juga menetapkan advokat Maskur Husain (MH) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.

Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

0 comments

    Leave a Reply