April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Dalami Penerimaan Lain Dana Hibah Kemenpora

IVOOX.id, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan lain oleh Mulyana (MUL) tersangka kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.


Untuk mendalaminya KPK pada hari ini memeriksa dua tersangka yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto (ET).


"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lain tersangka MUL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari ini.


Mulyana adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga yang merupakan pihak penerima dalam kasus suap tersebut.


Selain itu terhadap keduanya, penyidik juga mengklarifikasi beberapa informasi dan bukti elektronik.


Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, Sekretaris Jenderal KONI?Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).


Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan?serta Eko Triyanto (ET) staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.


Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat?KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.


Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran?bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.


Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.


Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.


Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.


Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI?untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply