April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Dalami IMB Pembangunan Meikarta

IVOOX.id,  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta.

"Kami tentu mendalami selain perbuatan-perbuatan orang per orang itu seperti apa aliran dananya prosesnya, bagaimana dan juga proses perizinan yang dilakukan. Apa saja tahapan yang sudah dilalui, kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut," juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip Antara.

Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaanya yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp7 miliar dari total "commitment fee" sebesar Rp13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberiaan sekitar Rp7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan

0 comments

    Leave a Reply