May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Cegah Jora Nalim ke Luar Negeri

IVOOX.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang saksi dari unsur swasta bernama Jora Nilam Judge bepergian ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Surat pencegahan telah dikirimkan penyidik ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jora Nilam dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Febri tak memerinci kaitan atau hubungan Jora Nilam dengan Bowo. Yang jelas, kata dia, seseorang yang dicegah dipastikan mengetahui ihwal gratifikasi politikus Golkar tersebut.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata dia.

Jora Nilam hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka pejabat PT Inersia, Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo, dan Indung adalah orang kepercayaannya.

"Belum diperoleh Informasi (atas ketidakhadiran Jora). Akan dipanggil kembali," kata Febri.

Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 comments

    Leave a Reply