October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Berharap Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji Ditolak

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini, KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir Antara.

Selama proses persidangan, kata dia, Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin.

"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan menghadirkan dua orang ahli," katanya.

Ali mengatakan pada Senin (26/7) Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Perkara Praperadilan agar dalam isi amar putusannya mengabulkan permohonan sebagai berikut.

1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

5. Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

KPK pada Selasa 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

0 comments

    Leave a Reply