May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Bakal Tetapkan Sofyan Basir jadi Tersangka?

IVOOX.id, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa status Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir masih sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Masih saksi saya kira karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka, setelah kami saat itu menemukan dua bukti permulaan yang cukup," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2018).

KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). KPK pada Minggu (15/7) telah menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Sedangkan pada Senin, KPK masih melakukan penggeledahan di kantor pusat PLN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Febri pun menyatakan bahwa jika terdapat informasi yang berkembang atau bukti baru apakah ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pihaknya akan mempelajarinya.

"Nantinya kalau ada informasi yang berkembang atau bukti baru tentu kami pelajari untuk melihat apakah ada pelaku lain dalam kasus ini, tetapi sekarang kami masih fokus pada dua tersangka," kata Febri lagi.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

0 comments

    Leave a Reply