KPK Amankan Uang dan Dokumen terkait Dugaan Korupsi di Hulu Sungai Utara
IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dan dokumen dari penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, akhir pekan ini.
Dua lokasi tersebut, yaitu rumah tersangka Maliki (MI) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara dan rumah dinas Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid HK.
"Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka dan nantinya akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ucap Ali.
KPK pada Kamis (16/9) telah menetapkan tiga tersangka kasus suap tersebut. Sebagai penerima, yakni Maliki, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
0 comments