May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Amakan Rp44 Miliar Korupsi Korporasi BUMN Karya

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sejumlah Rp44 miliar dari PT Nindya Karya (NK). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, uang itu merupakan bagian dari keuntungan PT Nindya Karya selama melakukan korupsi di korporasinya.

"Terkait dugaan dana yang dinikmati PT NK sebesar Rp44 miliar sudah diamankan penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan KPK," kata Febri di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Febri berujar pemeriksaan dalam perkara ini untuk mengetahui mekanisme kerjasama yang diemban antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sehingga menimbulkan praktik korupsi korporasi."Penyidik masih terus mendalami penerimaan yang diduga dinikmati NK dan terkait proses penunjukkan joint operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS)," paparnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi. Dua koporasi ini diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.Penyidikan terhadap PT NK dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek Dermaga Sabang yang melibatkan PT NK dan PT TS, di antaranya terjadi penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan. Kemudian rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, perkejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam), dan terjadi kesalahan dalam prosedur di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan. Akibat perbuatannya, PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply