October 12, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi LPEI Sejak Mei 2023

IVOOX.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan terkait kasus dugaan korupsi menyangkut pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan sejak 10 Mei 2023.

"KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023 kemudian kami telaah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron konferensi pers di KPK, Selasa (19/3/2024) malam. 

Kasus tersebut kata Ghufron akhirnya diselidiki pada 13 Februari 2024 setelah diproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

Ghufron melanjutkan bahwa KPK menyepakati perkara tersebut naik status ke penyidikan pada Selasa (19/3/2024) setelah dilakukan rapat penyelidik, penyidik, penuntut umum, hingga pimpinan dalam forum ekspose.

“Bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan,” katanya.

Meski begitu kata Ghufron, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK baru menyepakati perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini kata dia berdasarkan keputusan internal KPK. 

"Mengenai kebiasaan ataupun kebijakan KPK sebelumnya bahwa KPK merilis penyidikan ketika melakukan penahanan sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian menyampaikan merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kami kemudian menetapkan tersangkanya," jelasnya.

Peningkatan status penanganan tindak pidana korupsi (TPK) ini kata Ghufron juga sebagai langkah menyikapi adanya laporan dari Menteri Keuangan ke Kejagung pada 18 Maret 2024.

"Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," sambungnya.

0 comments

    Leave a Reply