May 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPEI: OJK Restui Izin Pendirian "Securities Finance"

iVooxid, Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengemukakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui izin prinsip untuk pendirian perusahaan pembiayaan transaksi marjin untuk sekuritas atau "securities financing".

"Sekarang sedang dalam tahap persiapan administrasi dan penyusunan akta pendirian perusahaan. Nanti, perusahaan itu berada di bawah pengawas pasar modal OJK," ujar Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Ia mengemukakan modal awal perusahaan itu sebesar Rp250 miliar bersumber dari Self regulatory Organization (SRO) yang terdiri atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan KPEI.

"Sebelum dan saat perusahaan itu beroperasi, SRO berencana meningkatkan kembali permodalannya menjadi Rp500 miliar. Dalam waktu yang tidak terlalu lama diharapkan menjadi Rp1 triliun," katanya.

KPEI yang merupakan koordinator dari pembentukan securities financing itu mengharapkan likuiditas transaksi efek di pasar modal Indonesia menjadi lebih meningkat.

"Likuiditas transaksi timbul dari tersedianya sumber dana dan pembiayaan para perusahaan efek yang selama ini menyediakan fasilitas transaksi marjin kpd nasabahnya," kata Hasan Fawzi.

Menurut dia, transaksi marjin di Bursa Efek Indonesia masih terkendala pembiayaan. Dengan pendirian perusahaan ini SRO berharap perusahaan efek dapat memiliki kecukupan sumber pendanaan untuk biaya transaksi marjin.

"Securities finance juga akan memonitor bahwa dana yang dikeluarkan nantinya akan langsung digunakan untuk pembiayaan transaksi marjin, tidak boleh untuk keperluan lainnya," ujarnya.

Hasan Fawzi memaparkan bahwa mekanisme untuk melakukan pinjaman dana dalam rangka transaksi marjin, perusahaan sekuritas harus lebih dulu menunjukkan bukti transaksi yang sudah terjadi.

"Artinya, tidak ada peluang menggunakan dana itu untuk keperluan lainnya," ucapnya.

Transaksi marjin merupakan perdagangan efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh perantara pedagang efek atau perusahaan sekuritas dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli. (ant)

0 comments

    Leave a Reply