July 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPAI Sebut 94.956 Anak Didaftarkan sebagai Pemilih

IVOOX.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 94.956 anak yang belum memiliki hak pilih didaftarkan sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Ai Maryati menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan dimana anak dijadikan sebagai corong dalam kontestasi politik lima tahunan.

"Saya ingin apa berbagi hal yang paling baru yaitu terkait pemilu, kami menaruh perhatian terhadap 94.956 anak yang belum memiliki hak pilih tapi didaftarkan sebagai pemilih," kata Ai Maryati pada Kamis (21/12/2024).

Selain itu Ai Maryati juga menggarisbawahi sejumlah catatan yang melibatkan anak pada masa kampanye Pemilu 2024 ini. Salah satu diantaranya dia menyinggung soal foto anak yang digunakan untuk mengolok-olok lawan politik.

"Misalnya banyak baliho dengan foto anak ya mengolok-olok lawan politik, ini saya nggak perlu sebutkan tapi pasti tahu siapa anak itu, kemudian gede-gede banget saya tidak apa perlu sebutkan juga nomor-nomor di pemilunya ya capres cawapresnya gitu," katanya.

Lebih lanjut Ai Maryati mengatakan dalam gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini kata dia seharusnya aspek-aspek pemilu ramah anak dibangun dalam sistem yang ada. Sehingga anak dapat terjamin keamanannya dari praktik-praktik penyalahgunaan seperti yang terjadi saat ini.

"Nah yang pertama desainnya bahwa pemilu ini harus betul-betul aspek pemilu ramah anak, aspek itu harus terbangun di dalam sistem yang ada," ungkapnya.

Dia menegaskan kembali bahwasanya dalam segala proses yang berkaitan dengan pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak. 

"Sistem di dalamnya perlindungan anak yaitu ini salah satunya kampanye gitu, bahwa proses kampanye ini tidak boleh melibatkan anak di dalam kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kampanye atau proses pemilu," katanya.

Dilain pihak, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Endah Sri Rejeki mengatakan terdapat jarak antara anak dan politik.

"Sedikit banyak tercipta jarak antara anak dan politik," kata Endah Sri Rejeki dalam media talk bertajuk Partisipasi dan Hak Anak Sebagai Pemilih Pemula, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Jarak antara anak dan politik tercipta akibat adanya pelibatan-pelibatan anak dalam kegiatan politik praktis selama ini.

Padahal di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 15 melarang pelibatan anak dalam ranah politik praktis, baik dalam pemilihan umum maupun kegiatan politik lainnya.

Dikatakannya, pelibatan anak dalam kegiatan politik praktis selama ini bersifat eksploitatif dan mengandung sejumlah potensi risiko.

"Risiko anak cedera, kecelakaan di jalan, (terkena) panas matahari atau kehujanan, maupun diserang massa pendukung partai lain," katanya.

Endah Sri Rejeki menambahkan bahwa dalam situasi tersebut, anak sebenarnya tidak memahami sepenuhnya alasan dia dilibatkan dalam politik praktis maupun isu/permasalahan politik yang sedang terjadi.

Selain itu, politik juga dikesankan kotor, rumit, penuh kecurangan, dan urusan orang dewasa, menambah jarak yang tercipta antara anak dan politik.

Sehingga akhirnya membuat anak-anak dan remaja banyak yang enggan berdiskusi tentang politik, serta banyak anak yang minim informasi dan kurang pengetahuan tentang politik, demokrasi, dan pemilu.

0 comments

    Leave a Reply