October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Korupsi Timah, 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi

IVOOX.id - Lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah akan tetap beroperasi.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan smelter-smelter itu tetap harus dikelola sehingga tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Amir Yanto kepada awak media setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024).

Di samping itu kata dia banyak masyarakat yang juga menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan di lima smelter itu.

Menurutnya ada sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengandalkan perekonomian dari pertambangan ilegal itu.

Pihaknya juga mendorong agar legalitas tambang-tambang ini sesegera mungkin.

"Bagi penambangan ilegal barang kali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal, sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku," katanya.

Sehingga kata dia pengurusan legalitas ini dapat memetakan dan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di kawasan tersebut.

"Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini," katanya.

Lima perusahaan smelter tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

0 comments

    Leave a Reply