October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Korupsi Timah, 5 Smelter yang Disita akan Dikelola BUMN

IVOOX.id - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA mengungkapkan lima smelter yang telah disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah akan dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Timah (TINS) Tbk. 

Lima smelter di Kepulauan Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 itu akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai dan mengurangi nilai aset.

"Jadi, sudah ditemukan kerangkanya nanti dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah untuk mengolah," ujar Safrizal kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Selain itu tetap beroperasinya kelima smelter itu juga untuk menghindari dampak pengangguran terhadap masyarakat setempat yang menggantungkan perekonomiannya pada aktivitas pertambangan di Babel.

Menurut Safrizal ada sekitar 30% masyarakat di Bangka Belitung memiliki mata pencaharian pada pengelolaan bijih timah.

"Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap ini tetap [ada], sambil penanganan kasus hukum ini bekerja dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja tapi tetap koridor legal," tambahnya. 

Lima perusahaan smelter tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

0 comments

    Leave a Reply