October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Koperasi Multipihak Cocok bagi Milenial yang Bangun Startup

IVOOX.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut model koperasi multipihak sangat cocok bagi kalangan milenial dalam membangun perusahaan rintisan karena mengusung konsep ekonomi kolaboratif.

“Hal ini menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial dalam membangun perusahaan startup-nya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata MenkopUKM Teten saat menyampaikan sambutan pada Webinar Peringatan HUT Persatuan Insinyur Indonesia ke-71, PII bersama Koperasi Multi Pihak Insinyur Indonesia, Selasa (23/5/2023) dikutip dari Antara.

Koperasi multipihak yang diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021 dapat mengembangkan sektor industri dalam negeri dengan mengikuti perkembangan saat Ini yang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative ekonomi, dimana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri dalam suatu bisnis di bawah wadah koperasi.

Menurut Teten pemerintah juga tengah berusaha untuk memberikan ruang tambah bagi pelaku koperasi dan UMKM agar mampu lebih berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan industrialisasi substitusi impor secara bertahap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Industrialisasi substitusi impor yang melibatkan koperasi multipihak dapat menjadi pendekatan yang menarik dalam mengurangi ketergantungan impor pada sektor primer, terlebih kita memiliki keunggulan komparatif yang luar biasa untuk dimanfaatkan,” ucapnya.

Kemudahan melalui RUU Perkoperasian sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang saat ini tengah digenjot pemerintah untuk segera masuk sidang di DPR, juga diharapkan mampu memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas dan bergerak dengan semua sektor lapangan usaha.

Pada kesempatan yang sama kepada IVOOX, Agus Setiawan Ketua Komunitas UMKN Naik Kelas Jawa Barat menerangkan jika dikaji secara mendalam, apa yang sudah lama dicanangkan oleh DPD UMKM Naik Kelas (UNK) Provinsi Jawa Barat melalui program Satu Desa Satu Pujasera (SADASAPA) sudah merupakan pengejawantahan dari sebuah model bisnis multipihak. 

"SADASAPA mengkolaborasikan para UMKM dari mulai sektor hulu seperti petani, peternak dan produsen bahan baku sebagai pemasok bahan baku yang kemudian diolah oleh para UMKM di sektor pangan olahan," jelasnya, Selasa (23/5/2023). 

Hasil dari para UMKM sektor pangan olahan ini kemudian dipasarkan melalui konsep Pujasera di sektor hilir oleh para pedagang yang lebih fokus kepada tugas menjual produk pangan olahan. 

Di sisi lain Koperasi berdiri sebagai lembaga yang mengatur baik dari sisi manajerial, promosi dan distribusi, serta menginkubasi peningkatan SDM pelaku usahanya. 

"Model kolaborasi ini sudah lama diperkenalkan namun belum banyak mendapat dukungan pendanaan dari berbagai pihak, padahal semangat para UMKM untuk berkolaborasi sudah sangat tinggi," ungkapnya.

Adapun di kesempatan berikutnya Kepala Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi KemenKopUKM Aditya Putra menyampaikan bahwa model koperasi multi pihak telah diterapkan di berbagai negara seperti Italia, Kanada, Portugal hingga Prancis.

Keunggulan koperasi multi pihak dibandingkan model koperasi lama yang konvensional adalah kemampuan dalam mengonsolidasi dan memobilisasi aneka sumber daya yang melekat pada kelompok anggota.

Aneka sumber daya tersebut beragam, mulai dari modal, tenaga kerja, formula/HAKI, hingga teknologi dan data.

Pertumbuhan koperasi multi pihak, juga dinilai Aditya sebagai bentuk pertumbuhan kepercayaan generasi milenial untuk tidak lagi memandang sebelah mata koperasi dan menjadikannya sebagai badan hukum usaha.

“Apa yang dikhawatirkan oleh generasi milenial dan startup bahwa koperasi masih konvensional, sehingga mereka masih mengurung diri untuk mendirikan koperasi, dengan adanya koperasi multi pihak, kini sudah ada antusias memilih badan hukum sebagai badan usahanya itu koperasi,” kata dia.

0 comments

    Leave a Reply