July 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kontribusi Pajak Telkom Indonesia Tumbuh 3,24% Tahun 2020

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atas sinergi dan kontribusi pajak yang tumbuh sebesar 3,24 persen di tahun 2020.

“TelkomGrup adalah mitra bagi kami. Telkom satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama 2020 dan salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat,” kata Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

KPP Wajib Pajak Besar Empat berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.

Penghargaan kepada TelkomGrup diserahkan langsung oleh Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi, dalam DJP Award yang digelar di Jakarta, Senin (15/3) lalu.

TelkomGroup dipandang sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar dan satu-satunya yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di tahun 2020 yang tercatat di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Selain itu, Telkom juga menjadi wajib pajak yang taat dan patuh serta secara aktif mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan.

“Semoga di tahun 2021 kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” tambah Budi, dikutip Antara.

Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi mengapresiasi kepercayaan dan dukungan DJP atas kerja sama integrasi data perpajakan antara Telkom dan DJP yang menjadi contoh dari kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan wajib pajak.

“Manajemen Telkom mengucapkan terima kasih atas dukungan KPP Wajib Pajak Besar Empat yang terus berkomunikasi, berkolaborasi, dan bekerja sama dengan profesional sehingga setiap kewajiban dan hak perpajakan Telkom dapat dipenuhi,” ujar Heri Supriadi.



0 comments

    Leave a Reply