Konten Provokatif Naik 40%, Polri: Buat Onar Terancam 10 Tahun Buix
IVOOX.id, Jakarta - Polisi menegaskan ancaman maksimal bagi provokator adalah hukuman pidana 10 tahun penjara. Hal ini disampaikan mengingat konten provokatif meningkat 40 persen di media sosial.
"Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial, khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
"Kalo buat onar, sesuai pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara," sambung dia.
Sebelumnya, polisi menuturkan konten provokatif meningkat sejak malam kemarin, Rabu (17/4). Tepatnya setelah lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Dedi mengatakan polisi tak akan tebang pilih dalam menindak provokator. Siapa pun yang terbukti melakukan provokasi, tambah Dedi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Polisi bertindak murni berdasarkan fakta hukum, tidak melihat afiliasi-afiliasi. Kalau ada perbuatan melawan hukum, itu harus dipertanggungjawabkan yang melakukan itu. Siapa pun yang terbukti, harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Dedi.
Dedi sebelumnya menyampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengatasi akun-akun penyebar konten-konten provokatif tersebut.
Jika akun yang menyebarkan konten provokatif itu sudah terdeteksi, Polri akan menegakkan hukum.
"Yang jelas sampai tadi pagi jam 9 hasil komunikasi saya terus dilakukan, baik yang bersifat komunikasi dengan Kemkominfo untuk take down blokir dan melakukan profiling dan identifikasi akun-akun penyebar konten provokatif," terang dia.
0 comments