May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Konsekuensi Pemda yang Tak Salurkan THR dan Gaji 13

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah daerah (pemda) disebut bakal mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bila tak menyalurkan tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13.

"Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK. Karena, pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan undang-undang," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Katanya, pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017. Regulasi lainnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 serta Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ dan Nomor 903/3387/SJ untuk Bupati/Wali Kota.

"Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33, itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP," jelas dia.Boediarso menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) merupakan tanggung jawab anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), setelah ditransfer dari pusat melalui dana lokasi umum (DAU).

Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih ragu menyalurkan THR pada awal Juni, karena tak mengalokasikan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan dalam APBD, meski sudah menganggarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.Padahal, sambung Boediarso, PP Nomor 19 Tahun 2018 mengamanatkan, pemberian THR mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.Apalagi, dalam surat Mendagri kepada kepala daerah, diminta melakukan pergeseran anggaran, jika sebelumnya belum menyediakan dana THR dan gaji ke-13.

Sumbernya, belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau memakai kas yang tersedia.Apabila telah menyediakan anggaran namun menggunakan nomenklatur gaji 13 dan 14, diminta melakukan penyesuaian nomenklatur menjadi THR dan gaji ke-13. Diharapkan pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

0 comments

    Leave a Reply