October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Komnas Haji Soroti Biaya Haji Terkait Jebakan Skema Ponzi

IVOOX.id - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) regular Rp93,4 juta. Dengan begitu para jemaah harus membayar Rp56 juta dan selebihnya Rp37 juta dibebankan kepada subsidi atau nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Berdasarkan komposisi perhitungan tersebut, total nilai manfaat yang harus digelontorkan sekitar Rp8,2 triliun dengan dengan akumulasi jemaah sebaanyak 219.463 orang. Hal itu dengan asumsi 60 persen dibayar jemaah, 40 persen dibebankan kepada nilai manfaat.

Perlu dicatat, nantinya jemaah haji regular hanya akan membayar Rp31 juta karena sudah membayar uang setoran awal pada saat mendaftar ada Rp25 juta.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji Mustolih Siradj menilai skema yang disepakati DPR dan Kemenag merupakan upaya menjaga keseimbangan, kesehatan serta kelangsungan dana haji. Menurutnya pada saat yang sama kebijakan ini sebagai upaya serius menyelamatkan tata kelola dana haji dari jebakan sistem ponzi. 

"Jika mencermati postur BPIH 2024 Masehi/1445 Hijriyah porsi penggunaan dana dari nilai manfaat terus dikurangi secara gradual sebagai upaya rasionalisasi dan penyehatan atas keberlangsungan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini berkonsekwensi beban biaya yang harus ditanggung jemaah akan terus naik," kata Mustolih Siradj dalam keterangan resminya pada Selasa (28/11/2023).

Menurut Mustolih selama ini ada ketimpangan yang sangat tajam dalam tata kelola keuangan haji antara dana distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dengan nilai manfaat yang diterima jemaah haji yang masih antre.

"Padahal setiap jemaah regular sama-sama membayar setoran awal Rp25 juta. Saat ini terdapat 5,2 juta jemaah yang sudah mendaftar dengan akumulasi dana yang dihimpun Rp165 triliun yang dikleola BPKH yang diinvestasikan ke berbagai skema investasi," katanya.

Oleh karena itu kata Mustolih tata kelola keuangan haji harus terus diperbaiki dengan cara merasionalisasi dan menyeimbangkan pembagian nilai manfaat yang adil dan proporsional antara jemaah haji yang berangkat dengan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply