April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Komitmen Cegah Sengketa Tanah, Kementerian ATR/BPN Serahkan Ribuan Sertipikat Tanah Wakaf

IVOOX.id, Sukabumi — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius dalam mencegah kasus sengketa tanah peribadatan seperti Masjid, Musala, Madrasah, Pondok Pesantren, Pemakaman hingga rumah ibadah lainnya. Hal ini dibuktikan melalui Penyertipikatan Tanah Wakaf atau tempat peribadatan lainnya di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Sebanyak 1.507 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada Nazir atau pengurus lembaga keagamaan di Gedung Al-Masthuriyah Islamic Foundation, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (10/4).


Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E. menyatakan bahwa komunitas pengelola pendidikan keagamaan selama ini mengalami sedikit kendala di saat ingin mengajukan bantuan seperti beasiswa dan lain hal kepada pemerintah baik tingkat kabupaten/kota atau pusat, karena adanya persyaratan tertentu yaitu tanahnya harus bersertipikat dan berstatus wakaf. “Tapi Alhamdulillah dengan adanya pembagian sertipikat tanah wakaf di Jawa Barat dan daerah lain yang saya tahu dari berbagai media menunjukkan Pak Presiden beserta Pemerintah peduli terhadap rakyat, masyarakat dan agama,” tegasnya.


Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam laporannya mengungkapkan jumlah sertipikat tanah wakaf yang telah terbit di Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun 2019. “Sampai saat ini ada 23.730 bidang tanah yang sertipikat tanahnya sudah selesai di Jawa Barat dan hari ini telah diserahkan sebanyak 1,507 sertipikat,” ungkap Sofyan A. Djalil.


Seperti yang telah diketahui, manfaat dari adanya sertipikat tanah yaitu untuk memberikan kepastian hukum sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa tanah yang selama ini terjadi di Indonesia dan juga sebagai akses ke perbankan untuk ajukan modal usaha. Maka dari itu, target PTSL setiap tahunnya terus ditingkatkan sehingga di tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia terdaftar.


“Tahun 2017 target 5 juta dan berhasil mengeluarkan seluruh produk PTSL mencapai 5,4 juta. Tahun 2018 kita berhasil keluarkan 9,3 juta. Tahun ini Insyaallah paling sedikit 11 juta bisa kita selesaikan, dan ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia paling lama tahun 2025,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.


Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada 12 perwakilan penerima sertipikat wakaf dilanjut dengan memberikan sambutan.


Dalam sambutannya, Menko Maritim memuji kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN karena telah menyelesaikan 1.507 sertipikat dalam waktu 2 minggu. “Kita dukung terus kinerja Kementerian ATR/BPN sesuai arahan Pak Presiden untuk menjalankan program di bidang pertanahan yang sudah bertahun-tahun tidak beres diurus padahal dampaknya ke puluhan juta rakyat Indonesia,” ajak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.


“Saya terkaget-kaget begitu Pak Sofyan Djalil masuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN bisa menghasilkan sekian ratus ribu sertipikat di seluruh Indonesia yang sebelumnya juga sudah diperintahkan tapi tidak jalan juga,” tambahnya.


Pemerintah berharap sertipikat yang sudah diterima oleh seluruh peserta penerima sertipikat tanah rakyat maupun wakaf agar dapat dijaga sebaik mungkin dan dapat bermanfaat dalam membangun usaha dengan bentuk modal agunan dari bank.


Ditemui seusai acara, Aceng Lukman Buchori yang akrab disapa Lukman salah satu Nazir dari ribuan Nazir lainnya  mengaku menerima dua sertipikat sekaligus. “Alhamdulillah saya dapat sertipikat untuk Masjid Jami’ Al-mualla dan Majlis Ta’lim Al-mualla yang beralamat di Jl. Cihelang Hilir, RT 01 RW 08, Cihelang Tonggoh, Cibadak, Kabupaten Sukabumi dengan luas keseluruhan kurang lebih 700 m² dengan proses yang sangat cepat yaitu 1 minggu,” ucap Lukman.


Di sisi lain, Jajuli sebagai Ketua RW 02, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi juga berkesempatan mengurus sertipikat tanah wakaf dalam bentuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memiliki luas tanah 507 m². “Pengurusannya hanya 1 minggu, dengan tahapan pertama Kades infokan bahwa akan ada pengurusan sertipikat tanah wakaf umum, lalu saya mengajukan ke Kades, setelah itu saya hanya tunggu juru ukur datang,” jelas Jajuli.


Sebagai informasi, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya.

0 comments

    Leave a Reply