July 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah

IVOOX.id – Komisi Yudisial (KY) akan memproses laporan yang ditujukan pada tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan mengubah batas usia calon kepala daerah.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kecukupan bukti dan informasi serta prosedur yang ada.

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya akan diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima IVOOX, Senin (3/6/2024).

Tiga hakim agung dilaporkan terkait Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Putusan tersebut mencabut aturan batas usia minimal calon kepala daerah (cakada) yang sebelumnya ditetapkan minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.

Tiga hakim MA yang dilaporkan adalah Yulius sebagai hakim ketua, bersama dua hakim anggota yang menangani perkara tersebut yakin Yudi Martono dan Cerah Bangun.

Mukti mengatakan bahwa fokus KY hanya pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," ujarnya.

Putusan MA yang dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 23P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Kini, aturan tersebut diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.

Putusan ini memicu kontroversi karena dianggap dilakukan dengan tergesa-gesa dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) yang melaporkan tiga hakim MA yang menangani kasus ini ke KY.

KY menyatakan akan bersikap netral dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini, fokus pada pelanggaran kode etik, dan tidak akan mencampuri materi pertimbangan putusan yang dikeluarkan oleh MA. Masyarakat diimbau untuk mempercayakan proses ini kepada KY dan menunggu hasil dari pemeriksaan yang akan dilakukan.

Dalam kasus ini, KY bertujuan untuk memastikan bahwa semua hakim bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan, guna menjaga integritas peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

0 comments

    Leave a Reply