March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Komisi Keuangan DPR Setuju RUU PNBP Dibawa Ke Paripurna

IVOOX.id, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diajukan ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terima kasih pemerintah atas persetujuan itu.

"Sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui tanpa catatan, satu fraksi menyetujui dengan catatan minderheit nota," kata Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja persetujuan RUU PNBP di Jakarta, Rabu (25/7).

Mekeng menjelaskan Fraksi PKS menyertakan empat catatan dalam persetujuan RUU PNBP, meski memberikan persetujuan dalam rapat kerja tersebut.

Catatan tersebut antara lain PKS menolak kata "kontrak" yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 mengenai pengaturan tarif PNBP dari sumber daya alam yang bisa diatur melalui UU, Kontrak dan Peraturan Pemerintah.

Kemudian, kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku sampai berakhir, peraturan pelaksana UU ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan dan untuk jaminan layanan dasar hukum dikenakan tarif nol persen.

Sedangkan, dua fraksi yaitu Gerindra dan Hanura tidak hadir dalam rapat kerja (panja) tersebut, namun dalam rapat panja terakhir tidak memberikan keberatan, sehingga sesuai tata tertib keputusan bisa diambil melalui suara terbanyak.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi XI DPR yang selama pembahasan RUU PNBP telah memberikan masukan yang konstruktif dalam rapat panja.

Setelah ini, tambah dia, pemerintah harus menindaklanjuti dengan penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan, agar UU ini dapat segera berlaku secara efektif.

"Pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksanaan UU ini dengan memperhatikan masukan dan saran serta dinamika yang berkembang pada saat pembahasan RUU PNBP," ujar Sri Mulyani, diberitakan Antara.

Pemerintah juga akan berkomitmen untuk melakukan simplifikasi tarif dan jenis PNBP, khususnya yang terkait dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab dalam penyediaan layanan dasar sesuai peraturan perundangan berlaku.

Beberapa pokok perubahan RUU PNBP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR antara lain, pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan atau retribusi daerah.

Kemudian, kedua, objek PNBP terdiri dari enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana dan hak negara lainnya.

Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya serta aspek keadilan termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau nol persen untuk kondisi tertentu.

Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.

Kelima, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan serta pengembalian PNBP.

Ketujuh, ketentuan pidana berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.

RUU PNBP ini merupakan revisi dari UU Nomor 20 Tahun 1997 yang telah dibahas sejak 23 Juni 2015 secara mendalam dengan menyangkut berbagai aspek, baik aspek filosofis, politis, yuridis, maupun aspek teknis serta telah memperhatikan aspirasi masyarakat serta pandangan para pakar.

0 comments

    Leave a Reply